Bangunan hijau (juga dikenal sebagai konstruksi hijau atau bangunan berkelanjutan) mengarah pada struktur dan pemakaian proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut, mulai dari pemilihan tempat sampai desain, konstruksi, operasi, perawatan, renovasi, dan peruntuhan. Praktik ini memperluas dan melengkapi desain bangunan klasik dalam hal ekonomi, utilitas, durabilitas, dan kenyamanan.
Meski teknologi baru terus dikembangkan untuk melengkapi praktik penciptaan struktur hijau saat ini, tujuan utamanya adalah bahwa bangunan hijau dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alami dengan:
- Menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien
- Melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan
- Mengurangi limbah, polusi dan degradasi lingkungan
Ada konsep sejenis bernama bangunan alami yang biasanya berukuran lebih kecil dan cenderung fokus pada penggunaan bahan alami yang tersedia di daerah sekitarnya. Konsep yang lain yaitu desain berkelanjutan dan arsitektur hijau. Keberlanjutan dapat diartikan sebagai memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan memenuhi kebutuhan mereka. Bangunan hijau tidak secara khusus menangani masalah pembaharuan rumah yang sudah ada.
Konsep Bangunan hijau adalah bangunan dimana di dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian serta dalam pemeliharaannya memperhatikan aspek – aspek dalam melindungi, menghemat , mengurangi pengunaan sumber daya alam, menjaga mutu baik bangunan maupun mutu dari kwalitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berdasarkan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Suatu bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau apabila berhasil melalui suatu proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi bangunan hijau. Di dalam evaluasi tersebut tolak ukur penilaian yang dipakai adalah Sistem Rating (Rating System )
Sistem Rating ( Rating System) adalah suatu alat yang berisi butir-butir dari aspek yang dinilai yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai nilai (point). Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan butir rating tersebut, maka mendapatkan nilai dari butir tersebut. Kalau jumlah semua nilai (point) yang berhasil dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan Sistem Rating (Rating System) tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tertentu.
Sistem Rating (Rating System) dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council yang ada di Negara-negara tertentu yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau. Setiap Negara tersebut mempunyai Sistem Rating masing-masing. Sebagai contoh: USA mempunyai LEED Rating (Leadership Efficiency Enviroment Design), Malaysia memiliki Green Building Index, Singapore mempunyai GreenMark, dan Australia mempunyai GreenStar.
Konsil Bangunan Hijau Indonesia saat ini telah memiliki rating sistem bernama GREENSHIP. Sistem rating ini disusun bersama-sama dengan keterlibatan stakeholder dari profesional, industri, pemerintah, akademisi, dan organisasi lain di Indonesia. Dalam penyusunannya, GBC INDONESIA juga bekerjasama dengan Green Building Index (GBI) dalam bentuk penyusunan sistem pelatihan profesional di bidang Green Building (GREENSHIP Professional), dan diskusi dalam pengembangan Rating. GBC INDONESIA juga dibantu dari Green Building Council Australia dalam pengembangan konsil, serta HK-BEAM society dari Hongkong dalam sistematika penyusunan GREENSHIP.
Beberapa orang pendiri utama dari jumlah 50 orang dibagi dalam beberapa Gugus Tugas sesuai dengan katagori pengelompokan rating dengan tugas menyusun konsep awal system rating. Dari awal, GBC INDONESIA sudah menetapkan akan menyusun suatu system rating yang sesuai dengan kondisi dan situasi lokal di Indonesia serta menetapkan teknik-teknik yang dapat diimplentasikan di Indonesia. Beberapa prinsip yang dipergunakan menjadi dasar penyusunan adalah:
1. Sederhana ( simplicity)
2. Dapat dan mudah untuk diimplementasikan (applicable)
3. Teknologi tersedia (available technology)
4. Menggunakan criteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standart local
Keempat dasar tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku industry bangunan untuk berkeinginan mengimplementasikan konsep bangunan hijau berdasarkan tidak sulitnya criteria system rating tersebut. Dengan dimulainya gerakan ini , diharapkan semakin banyak lagi pihak yang menerapkan konsep ini sehingga diharapkan pelaksanaan konsep bangunan hijau menjadi suatu hal yang akan menjadi sasaran umum dari setiap pengembang bangunan
Suatu bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau apabila berhasil melalui suatu proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi bangunan hijau. Di dalam evaluasi tersebut tolak ukur penilaian yang dipakai adalah Sistem Rating (Rating System )
Sistem Rating ( Rating System) adalah suatu alat yang berisi butir-butir dari aspek yang dinilai yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai nilai (point). Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan butir rating tersebut, maka mendapatkan nilai dari butir tersebut. Kalau jumlah semua nilai (point) yang berhasil dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan Sistem Rating (Rating System) tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tertentu.
Sistem Rating (Rating System) dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council yang ada di Negara-negara tertentu yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau. Setiap Negara tersebut mempunyai Sistem Rating masing-masing. Sebagai contoh: USA mempunyai LEED Rating (Leadership Efficiency Enviroment Design), Malaysia memiliki Green Building Index, Singapore mempunyai GreenMark, dan Australia mempunyai GreenStar.
Konsil Bangunan Hijau Indonesia saat ini telah memiliki rating sistem bernama GREENSHIP. Sistem rating ini disusun bersama-sama dengan keterlibatan stakeholder dari profesional, industri, pemerintah, akademisi, dan organisasi lain di Indonesia. Dalam penyusunannya, GBC INDONESIA juga bekerjasama dengan Green Building Index (GBI) dalam bentuk penyusunan sistem pelatihan profesional di bidang Green Building (GREENSHIP Professional), dan diskusi dalam pengembangan Rating. GBC INDONESIA juga dibantu dari Green Building Council Australia dalam pengembangan konsil, serta HK-BEAM society dari Hongkong dalam sistematika penyusunan GREENSHIP.
Beberapa orang pendiri utama dari jumlah 50 orang dibagi dalam beberapa Gugus Tugas sesuai dengan katagori pengelompokan rating dengan tugas menyusun konsep awal system rating. Dari awal, GBC INDONESIA sudah menetapkan akan menyusun suatu system rating yang sesuai dengan kondisi dan situasi lokal di Indonesia serta menetapkan teknik-teknik yang dapat diimplentasikan di Indonesia. Beberapa prinsip yang dipergunakan menjadi dasar penyusunan adalah:
1. Sederhana ( simplicity)
2. Dapat dan mudah untuk diimplementasikan (applicable)
3. Teknologi tersedia (available technology)
4. Menggunakan criteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standart local
Keempat dasar tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku industry bangunan untuk berkeinginan mengimplementasikan konsep bangunan hijau berdasarkan tidak sulitnya criteria system rating tersebut. Dengan dimulainya gerakan ini , diharapkan semakin banyak lagi pihak yang menerapkan konsep ini sehingga diharapkan pelaksanaan konsep bangunan hijau menjadi suatu hal yang akan menjadi sasaran umum dari setiap pengembang bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar